114 Bidang Tanah di Desa Muang Resmi Bersertipikat Lewat Program Redistribusi

Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Redistribusi Tanah di Desa Muang, Kecamatan Jaro (23/09/2025). Pada kesempatan ini, sebanyak 114 bidang tanah berhasil disertipikatkan dan secara resmi diserahkan kepada warga penerima.

Program redistribusi tanah merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses kepemilikan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat ini, warga Desa Muang kini tidak hanya memiliki bukti kepemilikan sah, tetapi juga memperoleh jaminan hukum atas tanahnya. Sertipikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk sebagai modal pengembangan usaha maupun penunjang kebutuhan keluarga.

Penyerahan sertipikat berlangsung penuh antusiasme. Masyarakat menyambut dengan hangat kehadiran program ini, sementara aparat desa turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan sukses.

Melalui redistribusi tanah, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang lebih adil dan merata. Selain itu, program ini juga menjadi pendorong pembangunan, baik di tingkat desa maupun daerah, dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengoptimalkan potensi lahan yang dimiliki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *