Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Seorang pria berinisial HR (45), warga Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa dan menguasai tiga bilah senjata tajam tanpa izin resmi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Haruyan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap terlihat membawa senjata tajam di lingkungan permukiman mereka.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam keterangannya.
“Anggota Polsek Haruyan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Haruyan mendapatkan laporan bahwa adanya warga yang sering meresahkan masyarakat sekitar di Desa Pengambau Hilir Luar RT.6 RW.02 Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dengan menggunakan senjata tajam. Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Haruyan bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Haruyan langsung menuju ke TKP,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pencarian terhadap pelaku. HR ditemukan dan langsung digeledah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bilah parang panjang yang diselipkan di bagian belakang pinggang, serta dua bilah pisau penusuk—satu disimpan di depan perut celana dan satu lagi di dalam tas selempang warna cokelat yang dibawa pelaku.
“Setelah ditanyakan tentang izin senjata tajam tersebut, pelaku tidak dapat menunjukannya serta ditanya juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari waktu itu. Senjata tajam tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya,” lanjut Kapolres HST.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut kini diamankan di Polsek Haruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
-
1 bilah parang lengkap dengan kumpang kayu warna kuning (panjang besi 36,5 cm, lebar 2,5 cm).
-
1 bilah pisau penusuk dengan kumpang kayu cokelat (panjang besi 20 cm).
-
1 bilah pisau penusuk lainnya (panjang besi 10 cm).
-
1 buah tas selempang warna coklat merk Ripcur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan jelas atau izin resmi, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Reporter: Nor Habibah Rahmah