Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Dalam rangka mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong bersama aparat Desa Halong, Kecamatan Haruai, melaksanakan kegiatan pemberkasan dokumen pertanahan secara terpadu bersama masyarakat setempat (14/5/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL, yang bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim PTSL berkolaborasi erat dengan pemerintah desa untuk memastikan keakuratan data administrasi dan teknis bidang tanah warga.
Selama proses pemberkasan, dilakukan sejumlah tahapan penting, antara lain:
- Pencocokan identitas pemilik tanah
- Verifikasi dokumen pendukung kepemilikan
- Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Aparat desa turut berperan aktif sebagai penghubung antara warga dan tim PTSL, sehingga komunikasi dan koordinasi berjalan lancar. Dengan pendekatan kolaboratif ini, proses pemberkasan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk menata administrasi pertanahan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Sertifikasi tanah melalui program ini diyakini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari jaminan legalitas kepemilikan, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan akses terhadap permodalan.
Melalui kegiatan seperti ini, harapannya seluruh masyarakat Desa Halong dapat segera memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar resmi, sehingga tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.