Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Ibu Rahima Awalia Hamdi, S.Sos., M.IP., bersama Bapak Moch. Alan Pradipta, S.H., M.H., menghadiri Rapat Forum Penataan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong berdasarkan surat undangan nomor B.25/FPR-TAB/SEKR/05/2025 (22/05/2025).
Rapat berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, dengan agenda utama membahas pemanfaatan ruang di sepanjang Jalan Nan Sarunai, yang terletak di Kelurahan Mabuun dan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Terdapat empat lokasi permohonan pemanfaatan ruang yang menjadi fokus pembahasan dalam forum ini.
Forum Penataan ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau penggunaan ruang dilakukan secara terencana, terarah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata ruang daerah yang berkelanjutan dan tertib.
Kegiatan berjalan lancar dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari dinas teknis terkait, kecamatan, serta para pemohon. Forum ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan, menyamakan persepsi, dan merumuskan langkah-langkah tindak lanjut terkait permohonan pemanfaatan ruang di kawasan strategis tersebut.
Hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses perizinan selanjutnya, guna memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Tabalong mendukung visi tata ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik.