Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa anggota Polri yang terbukti positif narkoba hanya dijatuhi sanksi berupa perintah sholat.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat di wawancarai di Lapangan Minisoccer Mandingin pada Selasa Sore (27/5/2025), menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan. Ia menyatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang tegas dalam menangani pelanggaran disiplin dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk penyalahgunaan narkotika.
“Saya ingin meluruskan pemberitaan yang menyebut mereka hanya dihukum salat lima waktu. Itu tidak tepat. Kami sudah membuat laporan polisi, sudah ada BAP, dan proses hukum akan tetap berjalan” tegas Kapolres.
Ketika enam anggota kedapatan positif, Jupri langsung mengambil langkah tegas dan taktis. Selain melaporkan secara resmi ke Kapolda Kalsel, ia juga mengambil pendekatan berbeda dalam penanganan mereka sambil menunggu proses hukum berjalan. Proses pembinaan rohani dan fisik, seperti perintah menjalankan ibadah dan olahraga tiga kali sehari, merupakan bagian dari program pemulihan internal dan bukan merupakan bentuk hukuman utama.
“Harapan saya, setelah mereka menjalani hukuman, mereka bisa kembali menjadi anggota Polri yang baik. Itu tujuan utama saya,” katanya.
Kapolres HST juga menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dan akan tetap dilakukan. Pemeriksaan saksi, penyusunan berkas perkara, dan tahapan lainnya sedang berlangsung, dan bisa memakan waktu 14 hingga 21 hari tergantung kelengkapan administrasi.
“Saya sudah paparkan semuanya kepada Kapolda, dan beliau menyambut baik langkah ini. Yang penting, laporan polisi sudah dibuat dan proses hukum tetap jalan. Pembinaan fisik dan rohani ini adalah bagian dari inovasi yang saya terapkan,” tambahnya.
Polres HST juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan prinsip tabayyun terlebih dahulu.
Reporter: Nor Habibah Rahmah