Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., menyerahkan secara langsung sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Kembang Kuning. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun berjalan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat (04/07/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung penuh khidmat dan diikuti dengan antusiasme tinggi dari warga, Kepala Kantor Pertanahan didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Muhammad Hufni Ramadhani, S.H., M.Kn. Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung legalitas aset tanah masyarakat desa.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis nasional yang difokuskan pada percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen resmi yang memperkuat posisi hukum mereka dalam mengelola dan memanfaatkan lahan secara optimal.
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga Desa Kembang Kuning disambut dengan gembira. Kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui akses yang lebih luas terhadap sektor ekonomi formal.
Dengan kepemilikan sertipikat tanah yang sah, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan asetnya, serta mendukung terciptanya pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berbasis keadilan agraria.