Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melaksanakan peninjauan lapangan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PERTEK) atas nama Anita Agrisihiyani untuk PT. Adaro Persada Mandiri (24/07/2025).
Permohonan tersebut mencakup lahan seluas 28.986 meter persegi yang direncanakan akan digunakan untuk kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111, yakni sektor real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Dalam hal ini, pemanfaatan lahan difokuskan pada pembangunan bantuan perumahan dalam bentuk Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Peninjauan lapangan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelenggaraan kebijakan pertanahan. Tim teknis melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lahan, batas-batas kepemilikan, serta menilai kesesuaian peruntukan tanah dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
Selain itu, tim juga menelaah potensi dampak penggunaan lahan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Hasil peninjauan ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk proses evaluasi teknis lebih lanjut. Evaluasi tersebut menentukan apakah permohonan PERTEK dapat disetujui atau ditolak oleh instansi yang berwenang, dengan mengacu pada aspek legalitas, teknis, dan tata ruang.