Kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menghadiri Rapat Tim Penyusunan Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NOP PBB-P2) yang digelar di Pendopo Bupati Hulu Sungai Tengah, pada Senin (3/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini bertujuan untuk membahas dan menyusun nilai objek pajak sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah setempat.
Kehadiran Kantor Pertanahan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam memastikan data dan nilai pajak yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kolaborasi ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan data pajak yang akurat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan penetapan dan pemungutan PBB-P2 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, serta memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan juga menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung kebijakan fiskal daerah melalui penyediaan data pertanahan yang valid dan terintegrasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
