Kalsel.radigfamedia.com, Barabai –Dalam upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring Pensertipikatan Tanah Badan Milik Daerah (BMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Kamis, 6 November 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Monitoring ini menjadi langkah strategis dalam mengevaluasi progres pensertipikatan tanah milik Pemerintah Daerah, memastikan seluruh tahapan mulai dari administrasi, teknis hingga yuridis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinkronisasi data aset dan percepatan proses sertipikasi, sehingga aset daerah dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengelolaan aset negara dan daerah secara berkelanjutan.
“Kami terus mendorong sinergi lintas instansi agar seluruh aset milik Pemerintah Daerah dapat terdata, tersertipikasi, dan terlindungi secara hukum. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta optimalisasi pemanfaatan aset bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses pensertipikatan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai standar, sebagai wujud nyata dukungan Kantor Pertanahan terhadap program penataan dan pengamanan aset daerah di Bumi Murakata.
