Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsul Rizal, menegaskan bahwa ketidaksesuaian tapal batas Kabupaten HST–Kotabaru yang disepakati pada 2021 lalu menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan pendidikan masyarakat.
Menindaklanjuti aspirasi warga dan surat permohonan 29 anggota DPRD HST tertanggal 24 September 2025, Bupati Samsul Rizal telah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas ke Gubernur Kalsel pada 27 Oktober 2025.
Bupati menjelaskan, sejak dulu masyarakat Desa Aing Bantai, terutama Dusun Manggajaya, Pasumpitan, dan Datar Tarap, telah dibina serta tercatat administrasi penduduk dan wilayahnya di Kabupaten HST.
“Ketidaksesuaian tapal batas yang disepakati 2021 lalu itu mengganggu dan membatasi pembangunan akses jalan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar Bupati Rizal di Barabai, Sabtu.
Salah satu yang paling terdampak adalah pembangunan akses jalan dan jembatan Desa Aing Bantai, khususnya dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya, karena beberapa titik jalan terpotong masuk ke wilayah Kotabaru. Pemkab HST sebenarnya telah mengajukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan jalan bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah perbatasan.
“Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru,” lanjut Bupati.
Bupati Samsul Rizal juga menyampaikan keresahan warga kaki Pegunungan Meratus HST langsung kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto pada Mei 2025, dengan harapan kementerian memfasilitasi perizinan pembukaan akses jalan desa tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Menurut Bupati, peninjauan ulang batas wilayah perlu segera dilakukan agar batas administrasi daerah ditetapkan secara akurat dan sesuai data di lapangan, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Peninjauan kembali kesepakatan batas bertujuan untuk menjamin pelayanan publik dan pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan yang terdampak ketidaksesuaian batas,” jelasnya.
Selain aspek pembangunan, kesepakatan ulang batas juga diharapkan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat perbatasan HST–Kotabaru, karena sebagian besar warga menggantungkan hidupnya pada ladang dan pertanian yang dilakukan secara turun-temurun.
“Hal ini untuk memudahkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan,” pungkas Bupati Samsul Rizal.
Reporter: Nor Habibah Rahmah
