Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarbaru — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) turut berpartisipasi dalam Rapat Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. Kehadiran Kantah HST diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Farizal Arma Bandhono, S.Tr., M.H., sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penataan dan koordinasi pengelolaan aset PSU di wilayah provinsi.
Kegiatan ini resmi dibuka pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Perkim Provinsi Kalsel, Jl. Jenderal Sudirman No. 7, Kota Banjarbaru. Rapat tersebut menghadirkan berbagai perwakilan dari pemerintah daerah dan instansi teknis yang berkaitan dengan pengelolaan PSU.
Rapat sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergitas penyelenggaraan PSU sekaligus menindaklanjuti penertiban indikator pelaporan perkembangan penyerahan PSU Semester II Tahun 2025. Penertiban ini merujuk pada amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang kewajiban pelaporan PSU secara berkala oleh pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai:
-
mekanisme serah terima aset PSU,
-
pentingnya akurasi dan validasi data pelaporan,
-
strategi percepatan penataan PSU di tingkat kabupaten/kota.
Sesi diskusi interaktif membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kendala teknis maupun administratif yang ditemui dalam pelaksanaan PSU. Forum ini juga membantu menyamakan persepsi antarinstansi terkait penyelenggaraan PSU, sehingga percepatan penyerahan aset dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan penataan serta serah terima aset PSU di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dapat dilaksanakan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
