Categories News

Kantor Pertanahan Kab. HST Serahkan Sertipikat PTSL kepada Pemerintah Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan

Kasel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah resmi menyerahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada Pemerintah Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, pada Senin 08 Desember 2025.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mempercepat legalisasi aset desa sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki pemerintah desa. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset, meningkatkan transparansi, serta memberikan landasan hukum yang jelas untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Sungai Harang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, dan berintegritas dalam rangka mewujudkan Indonesia Lengkap. Melalui sertifikasi aset desa, pemerintah desa dapat semakin optimal dalam merencanakan program pembangunan dan pengelolaan ruang yang lebih baik.

Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan Desa Sungai Harang semakin siap dalam mengembangkan potensi wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset yang tertib dan terjamin secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *