kalsel.radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Dalam rangka percepatan pensertipikatan hak atas tanah melalui Kegiatan PBT PTSL Desa/Kelurahan Lengkap Luar Jawa Bali Partisipasi Masyarakat Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, tahapan kegiatan PBT PTSL, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam pelaksanaan PBT PTSL. Selain itu, turut hadir Penyuluh KJSB Hendra Siburian dan rekan yang memberikan penjelasan teknis mengenai proses dan mekanisme kegiatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., juga memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan penyuluhan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyukseskan program PBT PTSL sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Banua Kepayang dapat memahami dengan baik proses PBT PTSL dan berpartisipasi aktif, sehingga pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
