kalsel.radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan PBT PTSL Desa/Kelurahan Lengkap Luar Jawa Bali Partisipasi Masyarakat Tahun Anggaran 2026 melalui penyuluhan bagi masyarakat Desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, kepastian hukum hak atas tanah, serta peran aktif warga dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PBT PTSL.
Hadir sebagai narasumber perwakilan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang menyampaikan materi terkait aspek hukum pertanahan, serta Penyuluh KJSB Hendra Siburian dan rekan, yang memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan dan mekanisme kegiatan PBT PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., memberikan arahan dan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Batang Bahalang semakin memahami proses PBT PTSL dan dapat berpartisipasi secara maksimal sehingga pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
