Dinas Perikanan HST Tindak Destructive Fishing di Perairan Desa Tabat, 3 Perahu Dan 30 Kg Diamankan

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya perairan dengan melakukan penindakan terhadap dugaan praktik destructive fishing, pada Minggu, (8/2/2026) di wilayah perairan Desa Tabat, Kecamatan Labuan Amas Utara.

Penindakan dilakukan dalam rangkaian patroli pengawasan bersama aparat satpol airud Polda Kalimantan Selatan dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan praktik penangkapan ikan secara destruktif yang merusak ekosistem sungai.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyetruman ikan di aliran sungai Desa Perumahan dan Tabat, tim gabungan segera melakukan penyisiran di lokasi. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati tiga unit klotok yang diduga digunakan untuk kegiatan destructive fishing menggunakan alat setrum. Mengetahui kedatangan petugas, tiga oarang terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah peralatan di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan tiga unit klotok lengkap dengan alat setrum (genset), serok ikan penghantar setrum, ember warna hitam, rangkaian pembesar daya pada tiap genset, kotak ikan berisi es dan ikan hasil tangkapan yang masing-masing barang bukti tersebut berjumlah tiga unit. Selain itu, turut diamankan hasil tangkapan ikan dengan total sekitar 30 kilogram, terdiri dari 10 kg ikan gabus, 5 kg ikan betok, 5 kg ikan puyau, dan 10 kg ikan sepat
Kabid Dinas Perikanan HST, Saifuddin Noor menegaskan bahwa praktik penyetruman ikan merupakan pelanggaran hukum yang berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan perairan.
“Penangkapan ikan dengan cara menyetrum sangat merusak. Bukan hanya ikan besar yang mati, tetapi juga benih dan biota lain yang menjadi bagian penting dari rantai ekosistem sungai. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegasnya (11/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan terjadi pelanggaran serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal fishing. Perlindungan sumber daya perikanan adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui langkah tegas ini, diharapkan tercipta efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian perairan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *