Pemprov Kalsel Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Sesuai Kebijakan Pusat

Kalsel.radigfamedia.com, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel, Dinansyah, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh instansi daerah diharapkan segera menyesuaikan diri agar proses administrasi kepegawaian berjalan lancar.

“Pemprov Kalsel tentu akan mengikuti arahan pusat terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Semua instansi di daerah diharapkan segera beradaptasi dengan kebijakan ini agar tidak ada kendala dalam administrasi kepegawaian,” ujar Mashudi, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan tetap berlanjut dengan jadwal berikut:

Pengangkatan CPNS:

  • TMT Pengangkatan: 1 Oktober 2025
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025
  • Batas Usul Penetapan NIP CPNS: 30 Juni 2025
  • Keputusan Pengangkatan CPNS Diserahkan: 1 September 2025

Pengangkatan PPPK:

  • TMT Pengangkatan: 1 Maret 2026
  • Batas Usul Penetapan NI PPPK: 30 November 2025
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja & Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026

Mashudi juga mengungkapkan bahwa beberapa instansi mengajukan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian jadwal untuk mengakomodasi berbagai kondisi di daerah.

Sebagai bentuk fleksibilitas, pemerintah memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan. Jika mereka masih memenuhi persyaratan usia dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap bisa diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Gaji Non-ASN Tetap Diperhitungkan Hingga Pengangkatan ASN

Untuk mendukung kelancaran transisi pegawai Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji mereka hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

Mashudi juga mengimbau para calon ASN untuk tetap bekerja hingga menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan resmi.

“Kami berharap bagi calon ASN untuk tidak mengundurkan diri sebelum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK. Selain itu, kami mengimbau mereka untuk terus mengikuti informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jadwal dan proses pengangkatan,” tegasnya.

Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan seluruh tahapan pengangkatan ASN berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *