kalsel.radigfamedia.com, Paringin – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut merupakan strategi penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.
“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital yang berisiko tinggi,” ujar Saiful Arif, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pengaruh konten digital. Berbagai ancaman seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), perjudian online, hingga penipuan daring dinilai dapat berdampak serius terhadap perkembangan mental dan sosial mereka.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.
Saiful berharap kebijakan tersebut mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Balangan, agar terhindar dari risiko negatif di internet. Ia juga optimistis langkah ini dapat membantu menciptakan generasi yang tumbuh sehat dan bijak dalam menghadapi era teknologi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memperkuat peran negara dalam menjaga keamanan generasi muda di era digital.
