Komisi I DPRD Balangan “Belajar” ke Kapuas, Kupas Tuntas Pengelolaan ASN Modern

kalsel.radigfamedia.com, Paringin – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas dalam rangka memperkuat koordinasi serta berbagi informasi terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), belum lama tadi.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran BKPSDM Kabupaten Kapuas, di antaranya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Penghargaan dan Informasi Ismi Harja, S.AP, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Desita Rara Agustina, SE, MA, serta Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Reza Aditya Nugraha, S.IP, M.AP.

Rombongan DPRD Balangan dipimpin Wakil Ketua Komisi I H. Rusdi Hsy, didampingi Sekretaris Komisi I Nor Sita Maulida, S.IP, serta anggota Syahbudin, S.Sos.I, MM dan Ahmad Fauzi, S.Hut.

Dalam pertemuan tersebut, BKPSDM Kapuas memaparkan berbagai aspek penting terkait manajemen ASN di lingkungan pemerintah daerah. Mulai dari proses pengadaan pegawai, pengembangan kompetensi aparatur, hingga mekanisme mutasi, promosi, serta sistem penilaian kinerja ASN.

Anggota DPRD Balangan, Nor Sita Maulida, menjelaskan bahwa diskusi berlangsung secara terbuka dan interaktif, dengan kedua belah pihak aktif bertukar pandangan serta pengalaman.

“Diskusi mencakup berbagai aspek strategis dalam pengelolaan kepegawaian. Ini menjadi ruang penting untuk saling belajar dan memperkaya wawasan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan, melalui kunjungan ini DPRD Balangan berharap terjalin komunikasi yang semakin kuat antar daerah. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

“Koordinasi seperti ini sangat penting guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *