Categories News

Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Hulu Sungai Tengah, Dorong Kepastian Hukum Aset Keagamaan

kalsel.radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus mendorong legalitas aset keagamaan melalui kegiatan sosialisasi pensertipikatan tanah wakaf yang digelar di Desa Birayang Surapati dan Desa Lok Besar.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, pengurus tempat ibadah, serta masyarakat yang memiliki maupun mengelola tanah wakaf. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait prosedur hingga manfaat sertifikasi tanah wakaf.

Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Pertanahan menekankan pentingnya pensertipikatan tanah wakaf sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum. Sertifikat tanah wakaf dinilai mampu melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa, memperjelas status kepemilikan, serta memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.

Selain memberikan pemahaman mengenai urgensi sertifikasi, petugas juga menjelaskan secara rinci alur, persyaratan, dan tahapan pengajuan sertipikat tanah wakaf. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses secara lebih mudah, cepat, dan tepat.

“Kami ingin masyarakat tidak ragu dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Legalitas ini penting agar aset keagamaan tetap aman dan bermanfaat dalam jangka panjang,” ujar salah satu perwakilan Kantor Pertanahan.

Melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf diharapkan semakin meningkat. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, pemerintah berharap pengelolaan aset keagamaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *