Categories News

Kantor Pertanahan HST Serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL kepada Warga Desa Kalibaru

kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan. Sertipikat tanah diserahkan secara langsung kepada warga penerima yang telah mengikuti seluruh tahapan program PTSL.

Melalui Program PTSL, masyarakat diberikan kemudahan dalam memperoleh legalitas hak atas tanah secara mudah, cepat, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset tanah serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Program PTSL diharapkan dapat menjadi solusi dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *