kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Dalam upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan pendataan tanah wakaf di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui identifikasi dan verifikasi data tanah wakaf bersama aparat desa, tokoh masyarakat, pengurus tempat ibadah, serta pihak terkait lainnya. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan status hukum tanah wakaf agar tercatat secara administrasi dan dapat diproses menuju sertipikasi tanah wakaf.
Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah turut turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan lokasi, pengumpulan data yuridis maupun fisik, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Melalui kegiatan pendataan ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Desa Paya dapat terinventarisasi dengan baik sehingga mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melengkapi dokumen dan mendaftarkan tanah wakaf agar memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat tanah wakaf.
