kalsel.radigfamedia.com, Barabai – Dalam upaya mendukung penguatan ekonomi desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Koperasi Desa Merah Putih pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kepastian hukum atas aset koperasi desa melalui percepatan proses pensertipikatan tanah. Dengan adanya sertipikat tanah, koperasi desa diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, serta mendukung kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa.
Rapat koordinasi dilaksanakan dengan semangat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi, mempercepat proses administrasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan proses pensertipikatan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan koperasi desa merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa.
“Dengan sinergi yang solid antar pemangku kepentingan, kita optimistis proses pensertipikatan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya, sekaligus berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
