Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Melalui Dinas Perdagangan mulai memperketat pengawasan terhadap penjualan MinyaKita di sejumlah kios penyalur resmi menyusul adanya keluhan masyarakat terkait harga yang dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemantauan dilakukan secara langsung di sejumlah kios mitra Bulog yang berada di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Agrobisnis Barabai. Langkah tersebut bertujuan memastikan minyak goreng bersubsidi itu dapat diterima masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan HST, Irfan Sunarko, mengatakan pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan monitoring di sejumlah kios penyalur resmi MinyaKita.
“Monitoring dan pengawasan ini dilakukan untuk menjawab isu yang beredar terkait harga MinyaKita yang melebihi HET,” ujar Irfan, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter atau Rp31.400 untuk kemasan dua liter.
Namun, dari hasil pemantauan sementara, petugas masih menemukan sejumlah kios yang menjual MinyaKita di atas harga yang ditetapkan. Beberapa pedagang diketahui menjual MinyaKita kemasan dua liter dengan harga berkisar Rp32.000 hingga Rp33.000 per kemasan.
Di sisi lain, masih terdapat pedagang yang mematuhi aturan dengan menjual MinyaKita sesuai HET, yakni Rp31.400 untuk kemasan dua liter. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi Dinas Perdagangan untuk melakukan pengawasan lanjutan.
Irfan menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan selama beberapa hari ke depan guna memastikan harga jual MinyaKita di tingkat penyalur resmi tetap terkendali.
“Rencana empat hari kami pantau. Mudah-mudahan pedagang semakin sadar dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan saat ini difokuskan pada kios-kios yang menjadi mitra resmi Bulog, mengingat jalur distribusi tersebut merupakan salah satu sumber utama pasokan MinyaKita bagi masyarakat.
Sementara itu, seorang pedagang di Pasar Keramat Barabai, Fauzan, mengungkapkan bahwa pasokan MinyaKita yang diterimanya tidak selalu stabil. Dalam kondisi normal, ia dapat menerima sekitar 45 dus MinyaKita kemasan dua liter, dengan masing-masing dus berisi enam kemasan.
Namun, pada waktu tertentu jumlah pasokan yang diterima berkurang drastis menjadi sekitar 25 dus dalam sepekan.
Selain itu, ia menyebut ketersediaan MinyaKita kemasan satu liter kini semakin terbatas dibandingkan sebelumnya.
“Yang satu liter sudah jarang dikirim. Yang datang kebanyakan dua liter,” ujarnya.
Fauzan mengaku, ketika stok dari jalur distribusi resmi habis, sebagian pedagang terpaksa mencari pasokan tambahan dari agen lain demi memenuhi permintaan konsumen.
Menurutnya, perbedaan harga perolehan dari distributor resmi dan agen nonresmi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga jual di tingkat pedagang.
“Kalau dari Bulog sekitar Rp174 ribu per dus. Kalau ambil dari agen bisa sampai Rp250 ribu per dus, jadi kami jual Rp22 ribu per liter,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan harga MinyaKita tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pedagang terhadap HET, tetapi juga dipengaruhi oleh kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan di lapangan.
Melalui pengawasan yang intensif, Dinas Perdagangan HST berharap seluruh penyalur resmi dapat mematuhi ketentuan harga yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh MinyaKita dengan harga yang wajar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Reporter: NHR
