Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Desa Birayang

Kalsel.radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial BH (44), warga Desa Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. BH diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Birayang. Berdasarkan informasi tersebut, Polres HST langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Pada Jumat malam (7/3/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan BH di kediamannya yang terletak di Jalan Kesatria Rt.001, Rw.001, Desa Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,39 gram. Selain itu, ditemukan pula dua buah serok yang terbuat dari sedotan bening, satu unit timbangan digital, empat pak plastik klip merek ZIP IN, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Samsung warna putih dan sepeda motor Suzuki Satria F dengan nomor polisi DA 4507. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST.

“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Tindak tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya (14/3/2025).

Saat ini, BH telah dijerat dengan pasal yang berlaku dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres HST berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merugikan banyak pihak.

Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *