Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap seorang perempuan berinisial SN, yang diketahui tinggal di Desa Walatung, tepatnya di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 20 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Total berat sabu yang ditemukan adalah 5,93 gram, dengan berat bersih 2,19 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang yang diduga digunakan dalam proses peredaran narkoba, yaitu 5 toples kecil, 1 pak plastik klip merek ZIP IN, 1 timbangan digital, serta 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik.
Di samping barang bukti narkotika, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp. 400.000 yang terdiri dari dua lembar uang Rp. 100.000 dan empat lembar uang Rp. 50.000.
Pelaku yang berinisial SN, seorang perempuan berusia 42 tahun, diketahui merupakan seorang petani/pekebun dengan pendidikan terakhir MTS. Pelaku kini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” tegasnya (14/3/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika tanpa izin yang sah.
Proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah dan sekitarnya. Polres Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Reporter: Nor Habibah Rahmah