Suarakan Keresahan Warga, HMI-PMII Cabang Barabai Ultimatum PLN HST Hentikan Pemadaman Sebelum 7 Agustus!

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Keresahan masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendorong puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barabai menggelar aksi demonstrasi di Kantor PLN UP3 Barabai, Kamis (30/7/2026).

Aksi bertajuk Geruduk Kantor PLN UP3 Barabai itu merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya dengan PLN. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak PLN segera menghentikan pemadaman bergilir, membuka informasi secara transparan terkait penyebab gangguan, bertanggung jawab atas kerugian masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyelesaikan persoalan kelistrikan paling lambat 7 Agustus 2026.

Ketua HMI Cabang Barabai, Amril Saifan, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang masih terdampak pemadaman berkepanjangan dan dirugikan secara ekonomi.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik, penjelasan yang terbuka, serta kompensasi sesuai ketentuan apabila memang mengalami kerugian akibat pemadaman,” ujarnya.

Ketua PMII Cabang Barabai, Muhammad Alfi Syahrin, menegaskan mahasiswa akan terus mengawal komitmen PLN. Menurutnya, apabila hingga 7 Agustus pemadaman bergilir masih terjadi, mahasiswa siap kembali menggelar aksi sekaligus meminta difasilitasi melihat langsung proses penanganan di lapangan.

“Kami memberikan batas waktu hingga 7 Agustus. Jika setelah itu pemadaman bergilir masih terjadi, kami siap melihat langsung proses penanganan di lapangan apabila difasilitasi oleh PLN. Kami ingin memastikan proses pemulihan benar-benar berjalan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manager PLN UP3 Barabai, Izbet Alighorky, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan pemadaman bergilir masih dilakukan karena pasokan daya belum mampu memenuhi kebutuhan beban listrik akibat gangguan pada tiga unit pembangkit.

“Satu pembangkit sudah kembali masuk ke sistem interkoneksi sehingga durasi pemadaman yang sebelumnya lima hingga enam jam kini berkurang menjadi sekitar tiga sampai empat jam,” jelasnya.

PLN menargetkan sistem kelistrikan kembali normal pada awal Agustus 2026. Terkait kompensasi, Izbet menegaskan mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, berupa potongan tagihan bagi pelanggan pascabayar atau tambahan token bagi pelanggan prabayar setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, mahasiswa memasang petisi di Kantor PLN UP3 Barabai sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen perusahaan dalam menuntaskan persoalan pemadaman listrik di HST.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *