DPRD Balangan Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Diminta Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

Kalsel.Radigfamedia.com, Balangan – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan di ruang sidang DPRD, Jumat (7/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif, bersama Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi. Rapat paripurna turut dihadiri jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Dalam kesepakatan itu, DPRD menyatakan telah membahas dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Balangan menerima hasil penyesuaian Raperda sesuai berita acara pembahasan. Pemkab juga berkewajiban menyelesaikan penyesuaian paling lambat tiga hari setelah penandatanganan berita acara. Raperda yang telah disesuaikan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh pengesahan, paling lambat tiga hari setelah penandatanganan.

Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, percepatan proses pengesahan penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan hingga akhir tahun anggaran.

“Kita berharap Raperda ini segera diproses, sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.

Akhmad Fauzi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, baik pada sisa pelaksanaan APBD 2026 maupun tahun-tahun berikutnya.

Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan APBD Perubahan tidak hanya bergantung pada besaran anggaran, tetapi juga pada ketepatan pelaksanaan program dan sasaran pembangunan.

“Mohon dukungan semua pihak agar APBD Perubahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan baik, lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Balangan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *