Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Tak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah untuk mengurus paspor. Mulai kini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barabai. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan resmi menandatangi Nota Kesepahaman (MoU), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPMPTSP HST dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan. Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian apel gabungan di Halaman Kantor Bupati HST, Senin (7/9/2026).
Hadirnya layanan keimigrasian ini menjadi kabar baik bagi warga Bumi Murakata. Sebab, masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keperluan ibadah, pendidikan, pekerjaan maupun perjalanan ke luar negeri kini dapat mengakses layanan tersebut lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Bupati HST Samsul Rizal menyambut penuh syukur hadirnya layanan tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban warga yang selama ini harus menempuh perjalanan ke luar daerah.
“Alhamdulillah, dengan adanya layanan ini masyarakat HST akan semakin dimudahkan dalam mengurus berbagai keperluan keimigrasian tanpa harus menempuh jarak yang lumayan jauh ke luar daerah,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah diakses, responsif dan terintegrasi. Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan dan integrasi layanan dasar bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan integrasi layanan dasar merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan Hulu Sungai Tengah yang religius, sejahtera, dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan Yan Wely Wiguna menyambut positif terjalinnya kerja sama dengan Pemkab HST.
Ia menilai, hadirnya pelayanan paspor di MPP HST merupakan bentuk nyata perluasan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan kesepakatan antara Pemkab HST dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan terkait pelayanan paspor yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) HST,” ujar Yan Wely kepada awak media.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan mampu membuat masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan keimigrasian tanpa harus keluar daerah.
Tak hanya itu, Yan Wely juga berharap keberadaan layanan paspor di Barabai dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga jumlah maupun frekuensi pemohon paspor di HST terus meningkat.
“Kami berharap ke depannya masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan keimigrasian, serta frekuensi maupun jumlah pemohon paspor di Barabai terus meningkat,” harapnya.
Dengan dibukanya layanan paspor di MPP Barabai, pemerintah kini membawa pelayanan keimigrasian lebih dekat ke masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat fungsi MPP sebagai pusat pelayanan terpadu yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu tempat.
Bagi masyarakat HST, hadirnya layanan ini bukan sekadar penambahan jenis pelayanan, tetapi juga memangkas jarak, waktu dan biaya yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk mengurus paspor ke luar daerah.
Reporter:NHR
