Kalsel.radigfamedia.com, BARABAI — Kepastian hukum atas tanah terus diperkuat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Hal tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah untuk TK Negeri serta sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Babai.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Pendopo Bupati Hulu Sungai Tengah, Jumat (4/9/2026). Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Bupati Hulu Sungai Tengah, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, baik yang menjadi aset pemerintah maupun tanah milik masyarakat. Sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan manfaat bagi pemegang hak.
Salah satu sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat tanah TK Negeri. Sertipikasi aset pendidikan tersebut menjadi langkah penting dalam pengamanan Barang Milik Daerah, khususnya tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah yang menjadi aset pemerintah menjadi lebih jelas. Kondisi tersebut memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam melakukan pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, sertipikat hasil PTSL juga diserahkan kepada masyarakat Desa Babai. Bagi masyarakat penerima, sertipikat menjadi bukti hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis. Melalui program tersebut, bidang-bidang tanah masyarakat didorong untuk terdata dan terdaftar sehingga memberikan kepastian mengenai status serta hak atas tanah.
Penyerahan sertipikat secara langsung juga memperlihatkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah di daerah.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, percepatan sertipikasi aset pemerintah dan pendaftaran tanah masyarakat merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus mendorong jajaran untuk mendukung pelaksanaan program strategis pertanahan, termasuk PTSL dan sertipikasi aset pemerintah. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga terus diperkuat agar proses pendaftaran dan penertiban administrasi pertanahan dapat berjalan secara optimal.
Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah kini memiliki dokumen hukum yang lebih kuat atas tanah yang dimiliki dan dikelola. Sertipikat diharapkan dapat dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
