Categories Komunitas News

Kantah HST Laksanakan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Kalsel.radigfamedia.com, BARABAI — Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Tahapan ini menjadi bagian dari proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan pemohon mengenai kebenaran informasi atas hilangnya sertipikat. Dalam proses tersebut, pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan belum ditemukan kembali.

Tahapan ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pemenuhan setiap persyaratan diperlukan agar dokumen pengganti yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang jelas sekaligus meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

Bagi masyarakat, sertipikat hak atas tanah tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai bukti hak atas tanah. Karena itu, penyimpanan dan pengamanan sertipikat perlu menjadi perhatian agar tidak mudah hilang atau rusak.

Kantah HST terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat dapat mengajukan permohonan penggantian melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Melalui pelayanan yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan, Kantah HST berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *