Categories Instansi News

Kantor Pertanahan HST Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Perkuat Perlindungan Aset Keagamaan

Kalsel.radigfamedia.com, HULU SUNGAI TENGAH – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf sekaligus koordinasi sertipikasi aset tanah milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2026, ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga pemanfaatannya dapat terlindungi dan tetap sesuai dengan peruntukan wakaf.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga diisi dengan koordinasi mengenai proses sertipikasi aset tanah milik PCNU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pembahasan mencakup tahapan pendaftaran tanah, kelengkapan dokumen, serta persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi untuk mendukung kelancaran proses sertipikasi.

Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses legalisasi aset berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan PCNU diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset organisasi.

Perlindungan terhadap tanah wakaf dan aset keagamaan memiliki arti penting, tidak hanya dalam menjaga status hukum kepemilikan tanah, tetapi juga dalam memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung legalisasi aset tanah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan organisasi keagamaan akan pentingnya sertipikasi tanah.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui perlindungan hukum atas aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *