Wali Kota Yamin Tekankan Penguatan Sistem untuk Cegah Korupsi

Kalsel.radigfamedia.com, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko, bukan hanya mengandalkan langkah penindakan.

Penegasan tersebut disampaikan Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, sekaligus bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam paparannya, Yamin menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Banjarmasin mencapai angka 78,09 dengan kategori “Terjaga”. Meski demikian, hasil evaluasi masih menunjukkan adanya perangkat daerah dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi Pemko Banjarmasin untuk terus memperkuat pengendalian intern dan mitigasi risiko.

“Manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” tegasnya.

Menurut Yamin, penguatan integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tetapi merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen setiap ASN untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengendalian gratifikasi merupakan salah satu strategi untuk memperkuat integritas organisasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Early Warning System (EWS) guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. Upaya tersebut juga dilakukan melalui penguatan penerapan manajemen risiko, peningkatan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Yamin turut mengingatkan seluruh ASN agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mulai dari bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, hingga pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Sementara kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

FGD tersebut diikuti seluruh kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Kegiatan tersebut menjadi ruang penguatan implementasi manajemen risiko dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Pada hari kedua, pembahasan difokuskan kepada sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, serta penyusun risk register guna meningkatkan kapasitas penyusunan manajemen risiko pada masing-masing perangkat daerah.

Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Korwas APD) BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, selaku narasumber menjelaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

Menurutnya, manajemen risiko berperan dalam meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, memperkuat pengendalian intern, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko perlu diterapkan secara konsisten hingga menjadi budaya kerja di seluruh perangkat daerah.

“Integritas tidak dibangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan intern, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt. Inspektur Kota Banjarmasin. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Wali Kota bersama seluruh pimpinan perangkat daerah. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen kolektif untuk memperkuat budaya integritas, mencegah praktik korupsi, mengendalikan gratifikasi, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjarmasin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *