Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Kejati Kalsel untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, yang berlangsung di Aula ST Burhanuddin, Kejati Kalsel Banjarbaru, Rabu (10/12/2025). Pada kesempatan tersebut, para Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalsel bersama para Bupati dan Wali Kota juga turut menandatangani MoU dan PKS serupa.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan kejaksaan, khususnya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kebijakan ini diarahkan untuk menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan terukur, terutama bagi pelanggaran ringan.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas inisiatif tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan untuk mengembalikan pelaku agar dapat berkontribusi positif di masyarakat. Pemko Banjarmasin berkomitmen menyediakan ruang, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan bermanfaat,” ujar Wali Kota.

Yamin menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diperlukan untuk memastikan program ini berjalan akuntabel, transparan, dan konsisten, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Banjarmasin benar-benar terukur dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, SH. MH, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang sesuai prinsip pembaruan hukum pidana.
“Pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara terukur dan akuntabel. Kolaborasi dengan pemerintah daerah memastikan adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, dan fasilitas pendukung yang memadai, sehingga kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku tetap terjaga,” ujarnya.
Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, SH. MH, yang memberikan arahan teknis untuk memperkuat landasan operasional MoU tersebut di seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalsel.

Penandatanganan MoU dan PKS oleh Kejaksaan Negeri bersama para kepala daerah se-Kalimantan Selatan menandai keselarasan antara kebijakan tingkat wilayah dan pelaksanaannya di lapangan.
Dengan kolaborasi yang semakin kokoh, Pemerintah Kota Banjarmasin optimistis bahwa penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, edukatif, dan berkontribusi pada peningkatan kepatuhan hukum masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *