Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/03/2026), di Banjarbaru.
Penyerahan dilakukan langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Adriyanto, disertai penandatanganan berita acara sebagai tanda resmi penyerahan dokumen.
Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur batas waktu penyerahan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya diperiksa BPK.
Usai penyerahan, Bupati Samsul Rizal berharap laporan keuangan daerah dapat tersusun baik dan meraih hasil optimal, ini merupakan sebuah bentuk transparansi kepala daerah dalam mengelola keuangan.
“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua, dan mendapat penilaian yang baik,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, Adriyanto mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan.
Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 28 hari kerja mulai 25 April hingga 2 Mei 2026, dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Reporter: NHR
