Bupati HST: RTLH Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Wujud Kepedulian Sosial

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pembangunan berbasis kesejahteraan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang secara resmi dibuka oleh Bupati HST, Samsul Rizal, di Balai Rakyat Barabai, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur strategis, mulai dari Wakil Bupati, Kejaksaan Negeri HST, Kapolres HST, hingga seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten HST. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Dalam sambutannya, Bupati Samsul Rizal menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program RTLH agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghindari potensi penyimpangan.

“Program rehabilitasi rumah tidak layak huni bukan sekadar pembangunan fisik. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang religius, sejahtera, dan bermartabat,” tegasnya.

Bupati menekankan bahwa rumah yang layak, sehat, dan aman adalah hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, pelaksanaan program RTLH tidak boleh hanya dimaknai sebagai proyek infrastruktur, melainkan juga sebagai wujud kepedulian sosial dan kemanusiaan.

Samsul Rizal juga mengingatkan bahwa program RTLH harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh perangkat kecamatan dan desa, serta pelaksana teknis di lapangan untuk menjadikan penerangan hukum ini sebagai bekal praktis dan etis dalam melaksanakan tugas di masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum, dalam rangka membangun sistem pengawasan yang efektif, serta memperkecil risiko pelanggaran hukum di lapangan.

Pihak Kejaksaan Negeri HST dalam kesempatan ini memberikan pemaparan hukum kepada peserta terkait pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban dana bantuan sosial, dan regulasi teknis pelaksanaan RTLH yang harus dipatuhi di tingkat daerah.

Penerangan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang mendukung program prioritas daerah dalam sektor perumahan dan permukiman, sejalan dengan visi pembangunan HST yang inklusif dan pro-rakyat.

“Ini adalah momentum penting untuk menyatukan langkah kita dalam memperjuangkan tempat tinggal yang layak sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat masyarakat,” pungkas Bupati Rizal.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di HST mampu melaksanakan program RTLH secara efektif, jujur, dan sesuai koridor hukum demi mewujudkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *