Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Gedung DPRD HST pada Rabu (25/6/2025) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HST, serta dihadiri jajaran Forkopimda, anggota dewan, dan perwakilan OPD.
Bupati HST, Samsul Rizal, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukumnya. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Raperda ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pelaksanaan APBD 2024 telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati memaparkan Pendapatan APBD Tahun 2024 sebesar 1,79 Triliun rupiah, atau berupa 105,8% pendapatan daerah, dengan pendapatan belanja negara sebesar 249 Triliun rupiah, APBD tahun 2024 sebanyak 1,53 Triliun rupiah.
Bupati juga mengapresiasi kinerja seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2024, serta dukungan dari DPRD HST dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan anggaran.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan persetujuan dari DPRD agar menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tambahnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD HST menyampaikan bahwa pihak legislatif akan segera menindaklanjuti Raperda tersebut melalui pembahasan bersama dalam rapat-rapat panitia khusus (Pansus), untuk memastikan seluruh komponen laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya DPRD perwakilan dari fraksi parpol menyampaikan tanggapan dari laporan pertanggung jawaban bupati tersebut diantanya partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PAN, dan PPP. Rata-rata menyampaikan apresiasi terhadap kinerja eksekutif dalam pelaksanaannya, mematuhi uu tentang keungan daerah yang telah di periksa oleh BPK, harus adanyan sistem transparasi digital, dan disetujuinya pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme tahunan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Reporter: Nor Habibah Rahmah