Bupati HST Tekankan Efisiensi Belanja dan Ketahanan Pangan dalam Perubahan APBD 2025

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai TengahBupati Hulu Sungai Tengah,Samsul Rizal, menyampaikan rancangan peraturan daerah Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 Dan Tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Rapat Paripurna di laksanakan di Aula Kantor DPRD HST pada Rabu, (16/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Rizal menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan anggaran sebelumnya.

Perencanaan belanja daerah disusun dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi serta harus memuat target kinerja yang terukur untuk pencapaian sasaran pembangunan daerah dan penyelenggaraan pelayanan masyarakat,” ujar Bupati.

Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp1,93 triliun, naik Rp260,64 miliar atau 15,64% dari target awal sebesar Rp1,67 triliun. Dengan bersumber dari PAD Rp258,30 miliar (sedikit menurun dari Rp259,47 miliar), Pendapatan transfer Rp1,66 triliun (naik 18% dari Rp1,41 triliun) berasal dari Dana transfer pusat Rp1,43 triliun, Dana transfer provinsi: Rp221,80 miliar, dan Lain-lain pendapatan yang sah Rp8,5 miliar

Sementara itu, total belanja daerah diturunkan menjadi Rp2,22 triliun, dari sebelumnya Rp2,34 triliun. Penurunan sebesar Rp119,70 miliar (5,11%) ini merupakan langkah efisiensi dan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa efisien belanja yang tepat dengan kinerja baik, serta program terukur akan berdampak langsung pada masyarakat.

“Perencanaan belanja harus efisien dan berbasis kinerja, dengan program yang terukur dan benar-benar berdampak langsung kepada masyarakat, tegas Bupati Rizal.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan pentingnya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagai langkah strategis menghadapi krisis pangan, bencana, dan gangguan pasokan.

“Ketersediaan pangan adalah bagian dari ketahanan daerah. Raperda ini menjadi landasan hukum agar pemerintah daerah siap dengan skema cadangan pangan yang baik, terukur, dan terkelola,” jelas Bupati.

Secara garis besar, Raperda ini akan mengatur beberapa hal pokok, yaitu Pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, jenis dan jumlah cadangan pangan, pendanaan cadangan pangan.

Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki kesiapsiagaan yang optimal dalam menjamin ketersediaan pangan, terutama dalam kondisi darurat.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan lanjutan oleh DPRD, yang akan dilakukan melalui komisi dan panitia khusus (Pansus), sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *