Kalsel.Radigfamedia.com, Tabalong – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., bersama pejabat pengawas, menerima kunjungan resmi dari Komisi II DPRD Kabupaten Barito Timur pada Kamis (20/2). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas peran DPRD dalam mengawasi dan mengadvokasi implementasi peralihan sertifikat tanah elektronik di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan DPRD Kabupaten Barito Timur mendiskusikan berbagai tantangan yang muncul dalam penerapan sistem sertifikat tanah elektronik. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pentingnya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, agar mereka memahami manfaat serta prosedur dalam peralihan ke sistem digital. Selain itu, perlu ada penguatan regulasi guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program digitalisasi ini.
Menurut Bapak Edi Sukoco, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan DPRD sangat penting dalam memastikan bahwa transformasi digital di bidang pertanahan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan dengan sistem yang lebih modern dan transparan. Dengan dukungan DPRD dan sinergi antarinstansi, kami optimis implementasi sertifikat tanah elektronik dapat berjalan lebih efektif,” ujar Edi Sukoco.
Diharapkan, dengan adanya koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan DPRD, proses digitalisasi sertifikat tanah ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi pertanahan, mengurangi risiko sengketa, serta mempercepat layanan bagi masyarakat.
Sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih akurat, aman, dan efisien. Program ini juga selaras dengan transformasi digital yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan pertanahan di seluruh Indonesia.