Kalsel.Radigfamedia.com,Hulu Sungai Tengah — Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Cukan Lipai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pada Senin, (3/3/2025).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang khawatir akan maraknya peredaran narkotika di sekitar mereka, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WITA, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (59 tahun), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
MH, yang merupakan seorang buruh harian lepas dan beralamat di Desa Cukan Lipai, diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 1,79 gram, dengan berat bersih 0,75 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkotika tersebut.
“Tindak lanjut dari pengungkapan ini adalah membawa pelaku dan barang bukti ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Jupri. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres HST.” Tuturnya
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berharap masyarakat terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polres HST kembali menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, sekaligus memberikan perlindungan bagi warga dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Nor Habibah Rahmah