Categories Artikel Hukum Instansi

Dokumen Sah Akhirnya di Tangan, Pemkab HST Serahkan Dokumen Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu

Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Senyum haru tampak terpancar dari wajah puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) usai menerima dokumen resmi hasil Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025. Penyerahan dokumen yang berlangsung di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9/2025) ini menjadi momen bersejarah, sebab memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak keluarga, khususnya anak dan istri.

Program yang diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) HST ini terwujud berkat kolaborasi bersama Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag), serta Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Bupati HST, H. Gusti Rosyadi Elmi, yang hadir mewakili Bupati HST Samsul Rizal, menegaskan bahwa sidang isbat nikah memberi payung hukum bagi pasangan yang selama ini menikah sah secara agama, namun belum tercatat di negara.
“Dengan adanya dokumen hasil isbat nikah, hak masyarakat khususnya di HST lebih terjamin, baik itu hak anak maupun istri dalam pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra, menekankan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mempermudah pelayanan hukum.
“Sidang isbat terpadu ini wujud kepedulian kami untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya,” tegasnya.

Momen tersebut juga disaksikan jajaran Forkopimda HST, di antaranya Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon serta Dandim 1002/HST Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar, yang turut mendukung penuh pelaksanaan program ini.

Dengan adanya dokumen legalitas tersebut, pemerintah berharap masyarakat penerima dapat menjaga serta memanfaatkannya sebaik mungkin sebagai dasar kepastian hukum sekaligus perlindungan hak keluarga di masa depan.

Reporter: Nor Habibah Rahmah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *