Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan resmi disahkan, pada Selasa (9/12/2025) di Aula DPRD HST.
Pemerintah daerah menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat aspek kesehatan, lingkungan, dan stabilitas pangan di wilayah HST. Kedua regulasi ini kini menjadi landasan hukum baru untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Bupati HST, Samsul Rizal, menyampaikan pandangan strategis terhadap lahirnya regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa aturan tersebut diharapkan mampu menekan risiko pencemaran lingkungan sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem pengelolaan yang terintegrasi.
“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman,” ungkapnya.
Raperda pengelolaan limbah domestik ini juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal. Pedoman yang ditetapkan meliputi pembangunan infrastruktur pendukung, sistem pengawasan, hingga aturan teknis pembuangan yang harus mematuhi baku mutu.
Sementara itu, regulasi terkait cadangan pangan menjadi jawaban atas kebutuhan daerah dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau. Peraturan ini mengatur alur penyusunan, pengelolaan, serta distribusi cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD), termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi darurat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menjelaskan pentingnya kepastian hukum dalam sistem cadangan pangan.
“Kita memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme perencanaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, memastikan pengawasan dan akuntabilitas, serta menjamin bantuan pangan diberikan tepat sasaran,” jelas Samsul Rizal.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penetapan hingga pengundangan perda, serta memastikan implementasinya berjalan optimal. Atas rampungnya pembahasan kedua Raperda ini, Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak terkait, dengan harapan hasil kerja bersama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat HST.
Reporter: Nor Habibah Rahmah
