Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan aturan baru tentang harga jual gas elpiji (LPG) 3 kilogram. Melalui Peraturan Daerah (Perda), harga maksimal gas LPG 3 kg di tingkat pengecer dibatasi sebesar Rp25.000, sedangkan di pangkalan maksimal Rp20.000 per tabung.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, dalam kegiatan Rapar Koordinasi Implementasi Keputusan Gubernur Kalsel No.188.44/0385/KUM/2022 dan Surat Edaran Buapti Hulu Sungai Tengah No. 510/109/DISDAG/2025 yang digelar pada Senin (7/7/2025) di Auditorium Pemda HST. Ia menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari harga yang terlalu tinggi.
“Adanya keluhan dari masyarakat tentang harga LPG 3 kg bersubsidi sangat mahal. Ke depan, kita akan lebih keras memantau pergerkan gas bersubsidi ini baik dari Agen, Pangkalan, hingga 10% ke eceran, dan yang sampai ke masyarakat” kata Bupati.
Dari pihak Pertamina, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, Sukra Mulia Rizky, menjelaskan bahwa distribusi LPG di HST berjalan lancar. Ada 6 agen resmi dan 367 pangkalan yang menyalurkan LPG ke seluruh wilayah kabupaten.
“Kami juga sedang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua agen dan pangkalan, supaya harga dan distribusi tetap sesuai aturan,” ucap Sukra.
Namun, salah satu perwakilan masyarakat, Saleh, mengatakan bahwa masih banyak pengecer yang menjual gas dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Kami berharap hari ini ada kesepakatan harga sama semua pangkalan, karena selama ini harga beragam di pangkalan ada yang menjual harga 23 ribu, 24 ribu, 25 ribu, sampai 28 ribu. Hingga eceran makin mahal” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Intel Kodim 1002 HST, Syarif, menemukan adanya praktik penimbunan gas oleh oknum agen. Gas yang seharusnya langsung disalurkan ke masyarakat, malah disimpan dan dijual ke jaringan sendiri dengan harga lebih mahal.
“Kami juga temukan adanya kolusi antar pelaku usaha untuk mengatur harga seenaknya. Ini yang menyebabkan harga gas bervariasi dan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Kapolres HST, AKBP JHP Jupri Tampubolon, memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penjualan gas LPG 3 kg.
“Kalau ada yang menjual melebihi harga yang ditentukan, akan langsung kami proses hukum. Kami juga buka aduan lewat WhatsApp agar masyarakat bisa langsung melapor,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun pedagang boleh mengambil keuntungan, namun harus tetap wajar dan tidak membebani rakyat kecil.
Reporter: Nor Habibah Rahmah