Categories Hukum News

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Haruyan, 8 Paket Barang Bukti Diamankan

Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai –Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Haruyan. Tersangka berinisial JM, warga Desa Pandanu, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang sering membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih berpelat DA 6982 HG. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Panggung dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri tersebut sedang berhenti di pinggir jalan seolah menunggu seseorang.

Saat akan diperiksa, pria itu sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Tersangka diketahui berinisial JM, lulusan SMA, dan beralamat sesuai KTP di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian serta rumah JM, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 8 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening
  • Berat kotor: 4,21 gram
  • Berat bersih: 2,77 gram
  • 1 kotak rokok Click warna hijau
  • 1 kotak plastik kecil
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih DA 6982 HG
  • Uang tunai sebesar Rp4.350.000,-
    (Rincian: 32 lembar Rp100.000,- dan 23 lembar Rp50.000,-)

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan I.

Kapolres Hulu Sungai Tengah melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HST.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *