Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyerahkan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat program Bedah Rumah di Desa Tapuk, Kecamatan Limpasu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat PTSL tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang menjadi sasaran program Bedah Rumah.
Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, sehingga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai aset, serta mendorong kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan melalui pelaksanaan program PTSL, guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
