Kalsel.radigfamedia.com, JAKARTA – Pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan naskah kerja sama tersebut digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.
Di antara para kepala daerah yang hadir, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal tampil menegaskan komitmen daerahnya dalam melakukan pembenahan layanan publik secara berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama dengan Ombudsman RI menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Bagi kami di Hulu Sungai Tengah, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen. Ini adalah komitmen nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas Samsul Rizal.
Ia menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah pemerintah daerah yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab HST berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, sekaligus langkah preventif mencegah praktik maladministrasi sejak dini.
“Kami ingin memastikan setiap aduan dan masukan masyarakat menjadi bahan perbaikan. Dengan pengawasan yang kuat dan keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Ia menyebutkan, selama periode 2023 hingga 2025, Ombudsman RI menerima 881 laporan masyarakat di Kalimantan Selatan, dengan mayoritas laporan ditujukan kepada pemerintah daerah.
“Angka ini menjadi pengingat bahwa perbaikan pelayanan publik harus terus dilakukan. Kolaborasi antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menekan maladministrasi dan meningkatkan kualitas layanan,” ujar Najih.
Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh jajaran Ombudsman RI dan diharapkan menjadi tonggak penguatan sinergi pengawasan di daerah. Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih bersih, efektif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
