Kalsel.Radigfamedia.com, Hulu Sungai Tengah – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai memperkenalkan sistem kerja paruh waktu (part-time) sebagai alternatif dalam pengelolaan aparatur dan tenaga pendukung di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan kebutuhan efisiensi birokrasi serta memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk tetap produktif.
Kepala Bidang Data Data, Penanganan, dan Pengadaan SDM BPKSDMD HST, Agus Setiadi, menjelaskan saat di wawancari di kantor BPKSDM HST, bahwa sebanyak 983 orang ditetapkan sebagai pegawai kerja paruh waktu, ini merupakan pola kerja dengan jumlah jam sama seperti biasa, namun mendapatkan NIP dan upah menyesuaikan SKPD terkait.
“Dengan adanya sistem kerja paruh waktu artinya non ASN mendapatkan NIP dengan waktu kerja sama dengan sebelumnya dan gajih sesuai SKPD terkait” jelasnya (2/10/2025).
Staff beliau, Husni Fadillah menembahkan penjelasan mengenai pegawai paruh waktu umumnya ditempatkan dimana mereka bekerja atau honor, tugas mereka disesuaikan dengan kebutuhan instansi, dengan ketentuan selama satu tahun ini merupakan penilaian kinerja untuk berkesempatan diangkat menjadi tenaga penuh waktu.
“Sesuai kebijakan yang ada paruh waktu ini nanti mendapatkan NIP setelah pengangkatan PPPK tahap II, direncanakan apabila kinerja dalam satu tahun ini bagus mungkin akan dijadikan pegawai penuh waktu dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan daerah” jelasnya.
Selain itu, mereka tetap diwajibkan mematuhi aturan kedisiplinan dan kode etik pegawai daerah. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik oleh BPKSDM sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja.
Agus Septiadi berharap dari kebijakan ini menjadi solusi bagi Non ASN. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat menekan beban anggaran, karena tidak semua posisi harus diisi dengan pegawai penuh waktu.
“Kami berharap program ini mampu memberikan win-win solution, baik bagi pemerintah dalam efisiensi, maupun bagi masyarakat dalam hal kesempatan kerja,” pungkasnya.
Reporter: Nor Habibah Rahmah