Categories Instansi News

Kantah HST Hadiri Arahan Menteri ATR/BPN di Banjarbaru: Dorong Kolaborasi Atasi Kendala Sertifikasi Akibat BPHTB

Kalsel.radigfamedia.com, Banjarbaru Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Dading Wiria Kusuma, S.ST., bersama jajaran pejabat pengawas, mengikuti pengarahan langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan koordinatif yang digelar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menyoroti adanya kesenjangan yang masih cukup besar antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar (66,4%) dan yang telah bersertipikat (59,59%). Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor utama penghambat percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kendala pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh masyarakat.

“Banyak peserta PTSL yang tidak bisa melanjutkan ke tahap sertipikasi karena terbebani oleh biaya BPHTB. Ini menjadi hambatan besar yang harus kita atasi bersama pemerintah daerah,” tegas Menteri Nusron.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara jajaran ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam mencari solusi konkret—baik dalam bentuk keringanan, subsidi, maupun pembebasan BPHTB—guna mempercepat sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat.

Tak hanya itu, Nusron juga mendorong seluruh Kantor Pertanahan di daerah, termasuk Kantah HST, untuk cermat dalam membaca data dan mampu membangun komunikasi strategis dengan para kepala daerah.

“Kepala kantor pertanahan harus mampu mengolah data sebagai dasar pengambilan kebijakan dan aktif menjalin komunikasi produktif dengan bupati dan wali kota,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dirangkai dengan penandatanganan prasasti Gedung Arsip Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan oleh Menteri ATR/BPN, sebagai simbol penguatan kelembagaan dan komitmen terhadap layanan pertanahan yang lebih modern dan profesional.

Kehadiran Kepala Kantah HST dalam forum ini menjadi wujud keseriusan daerah dalam mendukung akselerasi program strategis nasional di sektor pertanahan serta mempererat sinergi antara pusat dan daerah demi percepatan legalisasi aset tanah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *