Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang, pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Henry Setiawan, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Ibu Miniati Wulandari, S.H. dan Ibu Ana Nisa Fitriati, S.H.
Pengambilan sumpah merupakan bagian dari prosedur resmi dan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat tanah yang hilang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kembali kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya secara sah dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sejalan dengan semangat ATR/BPN Kini Lebih Baik, Maju, dan Modern.
