Kalsel.Radigfamedia.com, Barabai – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena hilang pada Kamis, 2 Oktober 2025. Acara berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Dading Wiria Kusuma, S.ST., dan turut disaksikan oleh Henry Setiawan, S.H., M.H. Proses pengambilan sumpah menjadi bagian penting dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti. Hal ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang mengajukan permohonan atas sertipikat tanah yang hilang.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kembali kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prinsip pelayanan yang dipegang adalah Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sejalan dengan semangat ATR/BPN Kini Lebih Baik, Maju, dan Modern.