Kalsel.Radigfamedia.com, Banjarmasin – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Bapak Dading Wiria Kusuma, S.ST., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan, Bapak Hamdani Syarifullah, S.P., M.M., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Perencanaan Perkotaan Barabai.
Acara sosialisasi yang digelar di Hotel Rattan Inn Banjarmasin ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi RDTRW sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan Barabai. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman penting untuk memastikan penataan ruang berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga menciptakan tata ruang wilayah yang tertib, serasi, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
RDTRW sendiri memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan ruang, serta mendorong terciptanya kawasan perkotaan yang lebih tertata. Dengan adanya aturan ini, pembangunan di Barabai diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah dalam kegiatan sosialisasi ini menjadi bentuk dukungan sekaligus sinergi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kebijakan tata ruang dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui koordinasi yang solid, RDTRW Perkotaan Barabai diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan.